Monday, May 13, 2013

Uruslah Sertifikat Anda Langsung di Loket Kantor Pertanahan



Pada pertengahan bulan November seorang teman menelpon saya dan meminta tolong untuk membantunya mengurus pemecahan sertifikat tanah hak milik atas nama orang tuanya. Luas tanah dalam sertifikat tersebut adalah 500 m2 yang sebagian telah di hibahkan kepada anaknya yang pertama, sehingga sertifikat induk hendak di pecah menjadi dua, yang jika sertifikat pemecahannya sudah terbit akan dijadikan sebagai jaminan di bank.

Karena kebetulan saya mempunyai teman yang bekerja di Kantor Pertanahan, sebut saja Mr. X, saya pun menghubunginya  guna menanyakan persyaratan administrasi yang butuhkan, biaya dan lama proses pemecahan selesai. Hasil dari pembicaraan tersebut saya sampaikan kepada teman yang hendak mengurus pemecahan sertifikat tersebut, dengan biaya sekian, Mr. X menjanjikan proses sampai dengan selesai selama satu bulan, teman saya pun setuju, selanjutnya saya berikan nomor telepon dan alamat rumah agar mereka bisa langsung bertemu.


Satu bulan berlalu, urusan saya anggap selesai, tetapi ternyata belum, teman yang mengurus pemecahan sertifikat tadi menelpon dan mengabarkan bahwa janji Mr. X meleset, karena alasan kepala kantor sedang sibuk dengan urusan pekerjaan di kota lain, duh.  Saya pun menyarakan untuk bersabar, mungkin dalam beberapa minggu berikutnya sertifikat sudah selesai di proses dan ternyata itu juga yang di janjikan oleh Mr. X.

Dua bulan, tiga bulan berlalu, dan itu adalah bulan-bulan yang penuh teror buat saya, karena ternyata janji mr. X tinggalah janji, sampai bulan ketiga sertifikat yang dijanjikan tak kunjung selesai diproses dengan berbagai alasan Mr. X yang menurut saya dibuat-buat. Hampir setiap hari saya di telepon teman saya, bahkan orangtuanya juga, guna menanyakan kejelasan sertifikatnya, huft. Sebenarnya sejak bulan kedua, saya sudah menyarankan kepada teman saya tersebut jika memang sudah mendesak atau tidak sabar lagi, minta dibatalkan saja dengan menarik berkas dan uang yang sudah diserahkan, itupun saya kamunikasikan dengan si Mr. X, tetapi dengan alasan sudah terlanjur berproses teman saya pun memilih untuk menunggu.

Sampailah di bulan ke empat, orang tua teman saya sudah mulai tidak sabar dan hendak mengadukan Mr. X ke polisi karena dianggap sudah melakukan penipuan, wahh. Celakanya ternyata pada saat penyerahan berkas, sertifikat asli juga ikut diserahkan, meskipun dengan membuat tanda terima tanpa materai, panik, sudah pasti, niat awal saya ingin membantu justru seperti bakal jadi bumerang buat saya, karena sudah banyak terdengar kasus sertifikat ganda, dipalsukan atau digadaikan tanpa izin pemilik, apalagi Mr. X semakin sulit untuk ditemui, fiuhh. Paling tidak jika benar teman saya mengadukan Mr. X ke polisi, saya harus ikut mondar mandir menjadi saksi, itu dalam bayangan saya, duh, padahal saya juga bekerja.

Karena saya pun kesulitan untuk menemui dan menghubungi  Mr. X, saya putuskan untuk langsung  ke kantor tempatnya bekerja. Sampai di Kantor Pertanahan, saya bertemu dengan  teman saya yang lain yang juga bekerja di sana, sebut saja Mr. S, beruntung, teryata Mr. S adalah atasan langsung Mr. X, lalu saya ceritakan secara runut masalah yang sedang saya hadapi sekaligus menanyakan kejelasan proses sertifikat milik teman saya.

Dari Mr. S saya baru tahu ternyata Mr. X adalah seorang petugas juru ukur dan memang bawahanya yang sudah di balcklist, karena sering menunda-menunda pekerjaan, sudah banyak yang menjadi korbanya,  tepok jidat saya. Mr. S pun berjanji untuk membantu saya, lalu ia memanggil stafnya yang lain, guna mencarikan berkas dan sertifikat asli teman saya, itu menurut saya yang penting. Setelah dicari-cari tenyata berkas tidak ditemukan, kemungkinan masih di pegang oleh Mr. X, alhamdulillah sertifikat asli ditemukan, itupun terselip di berkas orang lain, duh seceroboh itukah Mr. X bekerja?, lalu saya mengabarkan kepada teman saya agar mengambil sertifikat aslinya, karena hanya pemilik yang bisa mengambilnya langsung.

Akhirnya sampailah di bulan kelima, staf  Mr. S menghubungi saya dan mengabarkan bahwa proses pemecahan sertifikat teman saya sudah selesai dan sertifikat dapat diambil di loket. Lalu saya sampaikan kabar baik yang sudah sangat terlambat tersebut ke teman saya, baru lega rasanya hati, fiuuhhh.

Dari kisah panjang saya tersebut,  ada pelajaran berharga yang bisa saya petik dan mungkin berguna bagi yang ingin mengurus sertifikat tanahnya, ketika saya bertemu Mr. S, dalam obrolan ringan, dia menertawakan saya, karena hari gini masih ngurus sertifikat lewat calo, iya secara tidak langsung saya mengenalkan teman saya dengan calo sertifikat.

Ternyata mengurus sertifikat itu tidaklah serumit yang dibayangkan. Uruslah sendiri, datanglah langsung ke loket kantor pertanahan di mana letak tanah yang hendak diurus, tanyakan dokumen yang dibutuhkan dan biaya yang harus dibayarkan, mintalah bukti setoran kita,  jika dokumen yang dibutuhkan lengkap, maka tinggal menunggu proses sertikat selesai sesuai dengan standar SOP yang berlaku di kantor pertanahan tersebut. Jika butuh informasi sebagai gambaran bisa mengunjungi situs BPN  disini, semoga bermanfaat.


gambar : http://bpnsurabaya.com


4 comments: