Pada pertengahan bulan November seorang teman menelpon saya dan meminta tolong untuk membantunya mengurus pemecahan sertifikat tanah hak milik atas nama orang tuanya. Luas tanah dalam sertifikat tersebut adalah 500 m2 yang sebagian telah di hibahkan kepada anaknya yang pertama, sehingga sertifikat induk hendak di pecah menjadi dua, yang jika sertifikat pemecahannya sudah terbit akan dijadikan sebagai jaminan di bank.
Karena kebetulan saya mempunyai teman yang bekerja di Kantor Pertanahan, sebut saja Mr. X, saya pun menghubunginya guna menanyakan persyaratan administrasi yang butuhkan, biaya dan lama proses pemecahan selesai. Hasil dari pembicaraan tersebut saya sampaikan kepada teman yang hendak mengurus pemecahan sertifikat tersebut, dengan biaya sekian, Mr. X menjanjikan proses sampai dengan selesai selama satu bulan, teman saya pun setuju, selanjutnya saya berikan nomor telepon dan alamat rumah agar mereka bisa langsung bertemu.
