Showing posts with label sertifikat tanah. Show all posts
Showing posts with label sertifikat tanah. Show all posts

Thursday, February 8, 2024

Air Susu Ibu


gambar: https://www.guesehat.com/


Makanan pendamping air susu ibu, atau biasa disebut dengan MPASI, seperti bubur bayi, buah-buahan yang lunak seperti pisang, merupakan penunjang gizi anak balita. Namun sesungguhnya ASI, adalah nutrisi utama bagi balita. Saya mencoba melalukan riset sendiri. Berdasarkan pengalaman pribadi, membandingkan perilaku anak-anak di rumah. 

Anak pertama hanya mendapatkan ASI sampai usia 3 bulan. Bulan ke 4, istri saya harus mengikuti diklat dari kantornya selama satu bulan, harus menginap. Wajib ikut. Jika tidak, dianggap mengundurkan diri. Masa itu pumping belum familiar.

Selama satu bulan, anak saya lebih sering minum susu formula, dibandingkan susu ibunya. Karena cocok, keterusan, minum susu sapi yang harganya mahal itu. Sampai usia 6 tahun lebih. Anak kedua, mendapatkan ASI penuh sampai dengan usia 2 tahun. 

Monday, May 13, 2013

Uruslah Sertifikat Anda Langsung di Loket Kantor Pertanahan



Pada pertengahan bulan November seorang teman menelpon saya dan meminta tolong untuk membantunya mengurus pemecahan sertifikat tanah hak milik atas nama orang tuanya. Luas tanah dalam sertifikat tersebut adalah 500 m2 yang sebagian telah di hibahkan kepada anaknya yang pertama, sehingga sertifikat induk hendak di pecah menjadi dua, yang jika sertifikat pemecahannya sudah terbit akan dijadikan sebagai jaminan di bank.

Karena kebetulan saya mempunyai teman yang bekerja di Kantor Pertanahan, sebut saja Mr. X, saya pun menghubunginya  guna menanyakan persyaratan administrasi yang butuhkan, biaya dan lama proses pemecahan selesai. Hasil dari pembicaraan tersebut saya sampaikan kepada teman yang hendak mengurus pemecahan sertifikat tersebut, dengan biaya sekian, Mr. X menjanjikan proses sampai dengan selesai selama satu bulan, teman saya pun setuju, selanjutnya saya berikan nomor telepon dan alamat rumah agar mereka bisa langsung bertemu.