Gambar: https://haisawit.co.id
Sesuai dengan aturan yang berlaku, perusahaan mempunyai kewajiban untuk menyediakan lahan kebun plasma minimal dua puluh persen dari total luas lahan Hak Guna Usaha yang dimohonkan untuk perkebunan sawit.
Lahan plasma ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar perkebunan atau akamsi ( anak kampung sini) untuk terlibat dalam usaha kelapa sawit sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kebun sawit tersebut.
Idealnya kebun plasma ini dikerjakan oleh akamsi petani plasma dengan skema kemitraan dan kerjasama dengan perusahaan. Model kerjasamnya bisa dalam hal penyediaan pinjaman modal, bibit, pupuk sampai dengan penanganan panen dan penjualan hasil panen sawitnya.
Pada prakteknya, banyak perusahaan yang belum atau abai dalam memenuhi kewajibanya tersebut. Selain masalah finansial, alasanya karena perusahaan harus menyediakan lahan diluar kebun inti. Padahal secara aturan jelas, bahwa perusahaan wajib menyerahkan dua puluh persen dari total luas HGU. Sehingga masyarakat disekitar kebun hanya menjadi penonton. Paling bagus menjadi buruh atau pekerja harian lepas bagi perusahaan sawit saja.
Semestinya pemerintah tegas terhadap ketentuan plasma ini, tidak perlu ragu untuk memberikan sangsi kepada perusahaan dengan pencabutan izin HGU nya jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Apalagi terhadap oknum pegawai pemerintah yang bisa diajak main mata dalam hal pengurusan izinnya.

No comments:
Post a Comment