Gambar: https://haisawit.co.id
Sesuai dengan aturan yang berlaku, perusahaan mempunyai kewajiban untuk menyediakan lahan kebun plasma minimal dua puluh persen dari total luas lahan Hak Guna Usaha yang dimohonkan untuk perkebunan sawit.
Lahan plasma ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar perkebunan atau akamsi ( anak kampung sini) untuk terlibat dalam usaha kelapa sawit sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kebun sawit tersebut.


